
Selamat Menempuh Hidup Baru Wahyu di TN Gunung Halimun Salak
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Bogor
Seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) bernama Wahyu, berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Butak, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Selasa, 23 Mei 2023.
Macan tutul Wahyu berjenis kelamin jantan yang saat ini diperkirakan berumur 6 tahun 11 bulan. Wahyu merupakan satwa konflik yang turun ke pemukiman warga karena kaki depan dan belakangnya terjerat tambang di Kecamatan Tanggeung, Cianjur, Jawa Barat, saat itu umur Wahyu sekitar 10 bulan.
“Setelah berhasil evakuasi, Wahyu kemudian menjalani perawatan dan masa rehabilitasi di PPS selama sekitar 6 tahun. Satwa tersebut tumbuh dengan baik dan tidak ada komplikasi medis karena dibesarkan di kandang perawatan,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), KLHK, Satyawan Pudyatmoko, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca Juga : Buntut Saweran Kader NasDem Dipanggil Bawaslu
Macan Tutul merupakan satwaliar dilindungi sesuai Permenlhk No. 106 Tahun 2018. Selain sudah termasuk Endagered (EN: Terancam) menurut IUCN, Macan tutul juga masuk ke dalam Appendix I CITES, artinya satwa ini tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
Kini, Wahyu menempati rumah barunya di TNGHS dengan luas sekitar 87.669 hektar yang merupakan ekosistem hutan pegunungan tropis terluas yang berada di Pulau Jawa, dimana Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) merupakan salah satu satwa kunci di kawasan ini, disamping dua satwa kunci lainnya yaitu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Owa Jawa (Hylobates moloch).
Adapun jumlah populasi Macan Tutul Jawa saat ini di kawasan TNGHS diperkirakan berjumlah sekitar 48 – 52 ekor dengan kepadatan populasi sekitar 11,2 individu/100 Km2.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam menjaga kelestarian Macan Tutul Jawa serta spesies hewan asli TNGHS lainnya. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kegiatan patroli serta sosialisasi pengamanan hutan, monitoring satwa secara langsung maupun dengan menggunakan kamera trap, kajian populasi dan habitat satwa serta upaya penambahan populasi melalui kegiata pelepasliaran satwa hasil proses rehabilitasi, baik yang berasal dari serahan maupun sitaan.
Berdasarkan kajian kesesuaian habitat TNGHS melalui pemodelan spasial, diperkirakan terdapat area hutan seluas 47.619,9 hektar di dalam kawasan TNGHS yang sesuai untuk tempat hidup/habitat alami Macan Tutul Jawa, dimana 21.391,9 ha diantaranya, termasuk lokasi pelepasliaran Macan Tutul Wahyu ini, memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tolak Laporan GP Center Terkait Dugaan Anies Baswedan Lakukan Pembohongan Publik
Editor: Redaktur TVRINews
