Penulis: Puji Anugerah Leksono
TVRINews, Lumajang
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (STPPO) Kabupaten Lumajang menggerebek sebuah rumah di Desa Karang Sari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang yang diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Sabtu siang, 10 Juni 2023.
Selain menangkap seorang terduga pelaku, polisi juga mengamankan 8 orang calon pekerja migran yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebuah rumah megah digerebek satuan tugas atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (STPPO) Kabupaten Lumajang. Rumah ini berada di perumahan Grand Tulip Residen, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Polda Usut Dugaan Pemotongan Dana BOK di UPTD Puskesmas Kota Bengkulu
Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial YA (43 tahun), warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor dan beberapa dokumen imigrasi lainnya dari para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan terbongkarnya tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan ada aktivitas pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, hanya saja proses pengiriman ini dilakukan secara ilegal dengan melibatkan sejumlah petugas yang ada di berbagai daerah.
Sejauh ini sudah ada 524 orang yang sudah dikirim ke berbagai negara di luar negeri, diantaranya Australia, Jepang, dan Malaysia.
Namun alih-alih bekerja di luar negeri, keberadaan tenaga kerja migran ini justru menuai masalah, mulai dari izin tinggal dan tujuan tinggal di negara tersebut.
Kepala dusun setempat Yasin Toha mengatakan terduga pelaku sudah menempati rumah ini sejak tahun lalu. Pihaknya sudah mengetahui aktivitas di rumah ini namun tidak memahami keabsahan pengiriman tenaga kerja yang dilakukan pelaku.
Sejauh ini baru 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil diamankan Satgas TPPO Kabupaten Lumajang. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Lampung, Jember dan Banyuwangi.
Untuk kepentingan penyelidikan, para korban TPPO ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
Baca Juga : Cegah Diskriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Siapkan 4 Jalur PPDB
Editor: Redaktur TVRINews
