
Mobil pelayanan SIM keliling di Jakarta (Foto: RRI/Humas)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi, khususnya SIM A dan SIM C yang masih berlaku pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Hal tersebut, dikutip melalui laman akun X @tmcpoldametro.
Nantinya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten samping McDonalds, Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, Jalan Panjang samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Melalui laman akun tersebut, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengurusan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melengkapi persyaratan berkendara secara cepat dan praktis.
Editor: Redaktur TVRINews
