
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang Babinsa Koramil 07/Kemayoran menyusul insiden kesalahpahaman terhadap Suderajat, pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Prajurit tersebut sebelumnya mencurigai dagangan yang dijual mengandung bahan spons.
Langkah penindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta etika prajurit TNI Angkatan Darat.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa setiap prajurit TNI wajib bertindak sesuai prosedur serta mengedepankan pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan warga.
“Hasil pemeriksaan dan sidang disiplin militer memutuskan bahwa prajurit yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat. Ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Dandim di Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.
Prajurit atas nama Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan disiplin maksimal selama 21 hari serta dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Dandim menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Babinsa agar lebih cermat, proporsional, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas kewilayahan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman sikap dan perilaku prajurit.
Kodim 0501/JP turut mengimbau masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara bijak serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penegakan disiplin ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan dengan dugaan terhadap Suderajat, seorang penjual es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dicurigai menjual es kue berbahan spons. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan bahwa es kue tersebut aman dan layak untuk dikonsumsi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Multadi bersama Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas kesalahpahaman yang terjadi.
Editor: Redaktur TVRINews
