
Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Pariwisata Masuk dalam Sungai di Objek Wisata Guci (Foto: Bus Pariwisata Terguling di Tempat Wisata Guci)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Tegal
Polres Tegal telah menangguhkan penahanan, terhadap sopir bus yang merupakan tersangka kasus kecelakaan bus yang mengalami kecelakaan di Tegal, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, saat ini, sopir bus tersebut tidak ditahan.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru.
Baca Juga : Perry Warjiyo Kembali Menjabat Sebagai Gubernur BI
Untung menerangkan, walaupun sang sopir saat ini menjalankan penangguhan penahanan, tetapi 100 persen bebas.
"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu," kata Untung saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.
Lebih jauh, Untung mengatakan, setelah melakukan pertimbangan, pihaknya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sang sopir.
"Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik yang bersangkutan pertama, dalam proses penyidikan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit," imbuhnya.
Untung beberkan, dalam penangguhan tersebut, keluarga sang sopirlah yang menjadi penjamin.
Selain itu, nantinya tersangka harus siap jika sewaktu-waktu pihaknya memanggil tersangka kembali.
"Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan sopir bus pariwisata dengan inisial ‘R’ dan kernetnya dengan inisial ‘AY’ sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan bus masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, yang menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu, 10 Mei 2023.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Sajarod saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.
Sajarod menerangkan, dalam kasus tersebut keduanya dinilai telah dianggap lalai sehingg menyebabkan terjadinya kecelakaan itu.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucapnya.
Baca Juga : KPU RI Lantik Anggota KPU di 20 Provinsi Periode 2023-2028
Editor: Redaktur TVRINews
