
Gerebek Kampung Ambon, BNN dan Polri Amankan 8 Tersangka dan Setengah Kilo Sabu
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, kali ini operasi gabungan dilakukan di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, daerah yang dikenal rawan transaksi narkotika.
Sedikitnya 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit dan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan narkoba. Penggeledahan dilakukan di sebuah lapak di pinggir sungai serta tiga area kos-kosan di kawasan tersebut.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS. Selain itu, disita pula barang bukti berupa 558,05 gram sabu, satu klip ganja siap edar, serta sejumlah alat hisap sabu (bong), telepon genggam, kartu ATM, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Bagi penyalahguna narkoba, BNN juga mengimbau agar tidak ragu mencari bantuan pemulihan.
BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang bisa diakses siapa saja, sebagai bagian dari upaya negara menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Editor: Redaksi TVRINews
