
Mobil pelayanan SIM keliling di Jakarta (Foto: RRI/Humas)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, pada Minggu, 2 November 2025 hari ini di Jakarta. Hal tersebut, melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Pada laman akun tersebut, diinformasikan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopinya
- Formulir permohonan perpanjangan SIM
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, permohonan SIM baru harus diajukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.
Editor: Redaktur TVRINews
