Penulis: Azhar
TVRINews, Aceh Barat
Ladang ganja seluas 32 hektare di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya ditemukan Polisi Resor Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, mengatakan penemuan itu hasil pengembangan dari kasus penangkapan pengedar yang ditangkap di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum ‘D’ Sebut Dalam Pasal Penganiayaan Motif Tak Diperlukan
"Tujuh titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya diperkirakan ladang ganja ini mencapai 32 hektar yang siap panen, berdasarkan hasil identifikasi pelaku berjumlah 6 orang dan berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di lokasi," kata AKBP Pandji Santoso, Selasa, 7 Maret 2023.
AKBP Pandji juga menjelaskan sebagian ladang ganja itu telah dimusnahkan polisi, namun ada beberapa titik lagi yang belum dilakukan pemusnahan dan pihaknya akan kembali lagi ke lokasi itu.
"Selain ganja, kami juga menemukan barang bukti lainnya seperti beras dan makanan lain di gubuk milik pelaku yang ada di lokasi dan mesin alat potong kayu sebanyak 2 unit," ucap AKBP Pandji.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tanggamus Lampung
"Untuk mencapai lokasi ladang ganja, kami harus menempuh perjalanan 12 jam dengan berjalan kaki," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
