
ASN maupun PTT wajib menjalani vaksinasi Covid-19 agar dapat menerima gaji
Penulis: Erens Tasidjawa
TVRINews, Kab.Buru Selatan
Pemkab Buru Selatan mengeluarkan surat pemberitahuan wajib vaksinasi Covid-19 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup pemerintah.
"ASN maupun PTT wajib menjalani vaksinasi Covid-19 agar dapat menerima gaji"
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 800/942 yang dikeluarkan pemeritah kabupaten sebagai tindaklanjut arahan Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elsiaser Selsily.
Ada 3 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yang menjelaskan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dapat menyampaikan nama-nama pegawai, baik ASN maupun PTT yang telah dan belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Bagi nama-nama yang telah melaksanakan vaksinasi maka akan mendapatkan pembayaran gaji dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara untuk pegawai yang belum menjalani vaksinasi tentunya tidak akan menerima gaji.
Pemberitahuan tersebut penting untuk diketahui bagi para pegawai di lingkup Pemerintahan Buru Selatan agar dapat menindaklanjuti arahan wakil kepala daerah.
ASN maupun PTT berhak menerima gaji jika telah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara bagi ASN atau PTT yang tidak dapat divaksinasi karena alasan risiko medis dapat menunjukan surat keterangan dokter pemerintah agar dapat menerima gaji.
Editor: Desi Krida
