
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap pada Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka libur nasional memperingati Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta pada hari ini.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, membenarkan peniadaan aturan tersebut.
"Benar, hari ini sistem ganjil genap ditiadakan sehubungan peringatan Jumat agung atau wafat Isa Almasih," ujar Kompol Rahmat.
Adapun peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Ketentuan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama berkendara.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat), sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: 168 Personel Gabungan Amankan Perayaan Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta
Editor: Redaktur TVRINews
