Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Empat juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu bekerjasama dengan Polda Bengkulu dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (8/12/2022).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu, Ardhani Naryasti mengatakan pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor KPPBC Bengkulu sejak November 2021 hingga November 2022, dengan total penindakan yang dilakukan sebanyak 235 kali.
“Pelanggaran di bidang kepabeanan ini didominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan,” kata Ardhani.
Baca Juga: Tak Ada Pilihan, Nelayan di Berau Tetap Melaut Meski Gelombang Tinggi
Sedangkan atas pelanggaran di Bidang Cukai meliputi rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan disaksikan pihak terkait dan jumlahnya ini ada 4 juta lebih batang rokok yang berhasil kita amankan dalam setahun terakhir," ujar Ardhani.
Barang milik negara yang dilakukan pemusnahan yakni rokok berbagai merek dengan total 4 juta lebih batang rokok, MMEA sebanyak 85 botol, HPTL sebanyak 0,8 liter dan 77 paket barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
Baca Juga: Gempa M 5,8 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga ke Jakarta
Total nilai yang dimusnahkan senilai Rp 4,77 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,63 miliar.
Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Bengkulu.
Editor: Redaktur TVRINews
