
Foto: Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (TVRINews-HO X/@TMCPoldaMetro)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM Dimana, pada hari Minggu, 28 September 2025 ini layanan tersebut hanya tersedia di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Kedua gerai layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Jenis SIM ini hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas, mengingat peruntukannya yang berbeda, yaitu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews