
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara telah resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Dimana, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan PJJ diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan akibat kondisi cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana pada Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut Disdik DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan.
Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Kepala satuan pendidikan juga diminta aktif melakukan pendampingan serta pemantauan pelaksanaan PJJ.
Selain itu, sekolah diharapkan menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan tetap berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid juga menjadi perhatian utama agar pelaksanaan PJJ berjalan efektif,” ungkapnya
Disdik DKI Jakarta menetapkan kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Pemberlakuan PJJ tersebut juga selaras dengan prakiraan cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Nahdiana menegaskan, seluruh pihak terkait diharapkan dapat menjalankan edaran ini secara optimal.
“Edaran ini agar menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
