Penulis: Ifan Gusti
TVRINews, Ternate
Pengadilan Negeri Ternate siang tadi melakukan eksekusi empat unit rumah di Jalan Kapitan Pattimura Kelurahan Kalumpang Kota Ternate Tengah.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata nomor: 14/pdt.g/1992/ pengadilan ternate, dimana gugatan perkara di menangkan ahli waris Leopold Nimijuwulu atas nama Susan Nikolas sejak tahun 1992.
Kepada media/ ketua pengadilan Negeri Ternate, Rommel F. Tampubolon yang hadir dalam eksekusi menyampaikan perkara tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 1992 dan telah diputuskan pada tahun 2016, bahkan pengadilan negeri telah melakukan upaya hukum luar biasa.
"Proses eksekusi ini berjalan karena tahapan-tahapan kita lalui, perlawanan memang ada perlawanan tetapi secara formal saja, karena diajukan kepada kuasanya bukan kepada kuasa isidentil bukan kepada ahli waris pemohon," ungkap Rommel F. Tampubolon kepada awak media.
Ekesekusi yang dimulai pukul 10 pagi tadi mendapat protes keras dan hadangan dari warga pemilik rumah bahkan beberapa warga diamankan paksa aparat kepolisian karena memprovokasi dan menghalangi proses eksekusi. Ratusan anggota TNI-Polri dikerahkan kelokasi untuk melakukan pengamanan.
Editor: Redaktur TVRINews
