
3 Tersangka Aktivis KNPB yang Bentuk Pengurus di Wilayah Tambrauw Terancam Hukuman 20 Tahun.
Penulis: Michael Djasman
TVRINews, Sorong
Polres Tambrauw telah menetapkan 3 tersangka aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mereka kini terancam hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.
tiga tersangka itu inisial UK Sekjen KNPB wilayah Maybrat dan Sorong Raya, YY masuk dalam struktur organisasi yang baru dibentuk di Tambrauw, WY bertugas selaku tenaga keamanan saat melakukan deklarasi.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan,pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri sorong.
Baca Juga : Investasi Satelit Satria-1 Menghabiskan Dana Rp 6,6 Triliun
" Dari 19 orang yang kita amankan setelah kita melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam,16 orang kita kembalikan statusnya sebagai saksi sementara 3 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan mereka sudah kita tahan di rutan Polres Sorong."ujar Bendot kepada wartawan di Distrik Bamus Bama Selasa (13/6/2023).
Tiga tersangka aktivis KNPB akan di kenakan pasal 106 perbuatan makar dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
" Iya mereka 3 tersangka ini akan kita kenakan kasus makar dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.tetapi tergantung dari hitungan jaksa penuntut,"tuturnya.
Kapolres menyebut pasca penangkapan belasan aktivis KNPB oleh aparat gabungan TNI Polri situasi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya aman terkendali masyarakat sekitar beraktivitas seperti biasanya.
Baca Juga : Indonesia Open 2023: Momen Istora Mati Lampu, Penonton Teriak 'Refund Tiket'
Editor: Redaktur TVRINews
