Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Menanggapi isu-isu tentang perlindungan anak khususnya yang terjadi di Provinsi Jambi saat ini telah memasuki ranah publik yang menjadi bahan perbincangan dimana-mana. Yang terbaru mengenai seorang anak menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan Pemerintah menjadi heboh sehingga mendorong Komnas Perlindungan Anak berkesempatan untuk bertemu langsung dengan SFA di rumah keluarganya pada Selasa (13/6/2023) pagi, untuk memastikan kebenaran kasus yang terjadi.
Karena merasakan permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya mendorong SFA menjadi anak yang kritis sejak ia masih duduk di bangku SD, hingga pada Tahun 2023 SFA berani menyuarakan pendapatkanya di akun media social pribadinya sampai menjadi viral.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, hal ini merupakan hak anak untuk didengar pendapatnya, seperti yang telah tertera dalam Konvensi PBB maupun didalam Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk menyuarakan pendapatnya sebagai bagian dari Hak Partisipasi Anak dan dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga apa yang disampaikan bukanlah suatu tindak pidana. Ini merupakan semangat juang seorang anak untuk menolong neneknya dari ketidak adilan.
“Walikota Jambi harus meminta maaf kepada Syarifah sebagai Pemimpin yang dicintai Rakyat. Jangan justru anak ini meminta maaf karena tidak ada yang salah mengenai kritik. Karena itu adalah hak anak untuk didengarkan pendapatnya dan dihargai.” Tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, 14 Juni 2023.
Menurut Arist, walaupun telah diselesaikan melalui Restorative of Justice hal ini tetap tidak ada keadilan dengan adanya informasi dari SFA yang didampingi Ibunya ke Kapolda mengaku bahwa penandatanganan dilakukan atas dasar ketakutan dan tertekan. Walaupun kasus berakhir dengan Restorative of Justice kasus ini tetap dapat berbalik menjadi Pelanggaran terhadap Hak Anak.
Yang dilakukan SFA bukan untuk mencela satu pihak atau karena berfokus untuk mendapatkan material tetapi kepada keadilan yang harus didapatkan neneknya akibat dari kegiatan perusahaan selama belasan tahun yang sudah merusak rumah neneknya.
“Mudah-mudahan kita dapat menemukan solusi terbaik yang pada intinya sebagai Wakil Rakyat jangan persoalan hukum ini menjadi benturan untuk SFA dan keluarga tidak mendapatkan keadilan. Padahal ini dapat dilakukan dengan cara pembebasan lahan tanpa membuat keributan dengan seorang anak” Ujar Ketua Komisi IV DPR Provinsi Jambi Fadli Sudria.
Komnas Perlindungan Anak memberikan fakta jika Jambi termasuk dalam zona merah dalam Pelanggaran terhadap Hak Anak, jangan hanya berfokus pada menjaga kebijakan Pemerintah sebagai Kota ramah anak menjadi turun karena itu bukanlah tujuan. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa melindungi Hak Anak secara aktual.
Dari semua peristiwa Pelanggaran Hak Anak yang terjadi di Jambi sudah saatnya persoalan ini menjadi isu bersama bukan hanya menjadi permasalahan pribadi disuatu keluarga. Karena, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika melanggar akan ada sanksi pidana. Dari SFA ini dapat menjadi momentum kita dalam membangkitkan anak-anak untuk berani bersuara bukan malah mematikan dan dikriminalisasi suara mereka.
Baca juga: Tinggalkan Jabatan, Indra Suardi Malah Sukses Ternak Sapi
Editor: Redaktur TVRINews
