TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram. Di mana, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penindakan di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I. Nengah Suparta mengatakan, pada operasi tersebut pihak kepolisian telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja, masing-masing berinisial BE (43) dan AD (27).
Kasus ini, terkuak berawal dari Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan BE di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam paper bag berwarna merah.
“Berbekal keterangan tersangka, penyidik melakukan pengembangan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ke tiga lokasi di Kabupaten Bogor,” kata dia kutip Senin, 21 September 2026.
Di lokasi kedua, lanjutnya sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, polisi menangkap AD (27) serta mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah kontrakan di wilayah Citeureup. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket ganja dengan berat sekitar 6 kilogram yang tersimpan di dalam kardus berlakban merah,” ujarnya
Sementara itu, di lokasi keempat berupa rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, polisi kembali menyita satu paket ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari empat TKP mencapai 10 kilogram ganja,” sebutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.










