Penulis: Andri Aprianto
TVRINews, Balikpapan
Polda Kaltim mengungkap jaringan pengedar kosmetik ilegal lintas provinsi dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang wanita berinisial ID 30 tahun warga warga Bontang atas dugaan peredaraan kosmetik ilegal.
Pelaku diamankan di pelabuhan di Samarinda dengan barang bukti 10 dus kosmetik tanpa izin, dari hasil pemeriksaan terungkap kasus ini dilakukan oleh jaringan pengedar kosmetik ilegal lintas provinsi.
Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim mengembangkan kasus ini dan membekuk jaringan kosmetik ilegal di dua provinsi berbeda, yakni di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan 1 tersangka berinisial EL 26 tahun diamankan di Kalimantan Slatan, selain itu polisi juga membeku 2 pelaku lainnya di Sulawesi Selatang yakni IS 31 tahun dan RI 34 tahun dari tangan tersangka polisi juga mengamankan ribuan botol kosmetik tanpa izin.
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 Miliar Rupiah.
Editor: Redaktur TVRINews
