TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kesaksian dan peran enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil dinas kepolisian di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyatakan bahwa keenam tersangka yang telah diamankan berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, seluruh tersangka merupakan anggota dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
"Berdasarkan penyelidikan, mereka terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas secara bersama-sama, menyebabkan luka-luka pada korban,"ujar Wira dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 22 April 2025.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Keempat DPO tersebut memiliki peran yang berbeda dalam insiden ini. THS diduga kuat berperan sebagai penghasut warga, MS terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas, dan VS alias T melakukan pelemparan batu bata hebel ke arah punggung Iptu Z hingga menyebabkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Polda Metro Jaya memberikan waktu 1×24 jam kepada keempat DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Jika tidak mengindahkan peringatan ini, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Wira.
Dalam pengungkapan kasus ini, satuan penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah mobil polisi yang hangus terbakar, sebuah korek gas, satu pucuk senjata api, dokumen surat kendaraan, batu lempar, serta beberapa unit telepon seluler.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan," pungkasnya.










