
Barang Bukti Pil Leksotan. (Foto: Istimewa)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pelaku dari kios miliknya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang bandar pil leksotan di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat-obatan terlarang siap edar.
Tersangka diketahui berinisial IM (24). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap obat keras di wilayah tersebut.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat terlarang,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, Senin, 26 Januari 2026.
Barang Bukti Ratusan Pil
Dalam penggeledahan di kios milik tersangka, polisi menemukan berbagai jenis pil keras, di antaranya Tramadol sebanyak 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu Alprazolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, RK 9 butir, Merci 0,5 sebanyak 12 butir, serta Exsimer 123 butir.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
AKP Habibi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap obat keras di kawasan Ancol, Pademangan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di lokasi.
Asal Obat Masih Didalami
Usai penangkapan, IM langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait asal sumber obat-obatan tersebut masih kita dalami,” kata AKP Habibi.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok obat terlarang tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
