Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Komisi Nasional Perlindungan Anak Republik Indonesia berencana akan melaporkan Walikota Jambi Syarif Fasha ke Polisi jika Walikota Jambi enggan bertemu dengan Syarifah. Meski laporan Pemkot Jambi terhadap Siswi SMP berinisial SFA ini berakhir damai melalui Restorative of Justice yang difasilitasi Polda Jambi. Namun Komnas PA menilai kasus ini masih dapat berbalik sebagai tindakan yang melanggar Hak Anak.
“Tindakan melaporkan balik Walikota Jambi akan dilakukan jika Walikota Jambi tidak segera meminta maaf dan mendatangi langsung kediaman nenek Syarifah.” Ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam kunjungan Komnas PA ke Jambi turut menyambangi Polda Jambi untuk memastikan tindak lanjut laporan Pemkot Jambi.
Arist menambahkan, bahwa dirinya cukup lega karena sudah tidak ada lagi tindak lanjut dari laporan Kabag Humas Pemkot Jambi.
“Karena anak ini tidak boleh dikriminalisasi dan Kapolda Jambi juga sudah menjelaskan bahwa kasus anak-anak memang harus ditindak secara hati-hati. Sehingga saya memberitahu pada publik bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilimpahkan pada Syarifah.” Kata Arist Merdeka Sirait.
Komnas PA memberikan waktu 2x24 Jam kepada Walikota Jambi untuk meminta maaf dan siap memastikan siap mendampingi SFA jika akan melaporkan Walikota Jambi ke Polisi.
Baca juga: Selamatkan ‘D’, Abdul Rasyid: Tubuh ‘D’ Tengkurap Dengan Muka Menghadap Aspal
Editor: Redaktur TVRINews
