Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus importasi ilegal, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyebutkan ada delapan tersangka dengan inisial M.T, D.E, R.E, A, L.X, F.F, M, dan M.F berhasil diamankan. Para tersangka terdiri dari WNI dan satu WNA.
"Ada delapan tersangka, ini dapat kami katakan ini kejahatan transnasional yang sudah diungkapkan oleh rekan-rekan Subdit Indag Ditreskrimsus karena melibatkan ada satu warga negara asing, warga negara China," kata Kombes Pol Ade Ary di Polda metro jaya, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita meliputi 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik (drone dan jam tangan), 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik (sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody), 540 botol minyak goreng kemasan merk Jenius 800 ml dan 2.275 bungkus bakso.
Baca Juga: Pemda Simeulue Sepakati Dana Panwaslih Pilkada Rp8,8 Miliar
Adapun, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti mengimpor dan memperdagangkan peralatan elektronik tanpa sertifikat SDPPI dan tanpa panduan berlabel Bahasa Indonesia. Kemudian, memperdagangkan sediaan farmasi dari China berupa salep tanpa izin edar. Mengimpor dan memperdagangkan kosmetik dari Nigeria tanpa izin edar.
"Memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai standar mutu. Memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar. Memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar dan SPPT-SNI. Memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar. Memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online tanpa memenuhi standar persyaratan," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
1. Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Pasal 111 Jo Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
4. Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
5. Pasal 57 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
6. Pasal 64 angka 21 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pangan.
7. Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
8. Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
9. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
10. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
11. Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor: Redaktur TVRINews